Rabu, 3 Juni 2026
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung

1 menit baca

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (3/6/2026) pagi terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penahanan dilakukan setelah tim penyidik Kejagung menggeledah kantor BGN di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, yang menyebabkan aktivitas pelayanan publik terhenti total.

Selain Dadan, dua eks wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditahan dalam kasus yang sama. “Ada yang lagi dikejar di daerah Jawa Barat,” ujar sumber Kejagung kepada Suara.com. Penyidik menduga adanya praktik jual beli jabatan dalam pengelolaan program MBG di bawah kepemimpinan Dadan.

Kejagung akan berkoordinasi dengan BGN untuk menentukan nasib Sarana Pangan Bergizi (SPPG) yang terafiliasi dengan Dadan dan dua tersangka lainnya. Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Supratman menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah mengingatkan berkali-kali agar penegakan hukum terhadap kasus ini segera dilakukan.

Dadan sebelumnya dicopot oleh Presiden Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala BGN akibat dugaan praktik jual beli jabatan dalam program MBG. Penahanan ini menjadi langkah hukum lanjutan setelah Presiden mengambil keputusan pemberhentian.

Hingga berita ini ditulis, pemeriksaan terhadap para tersangka masih berlangsung di Kejagung. Penyidik dijadwalkan menggelar konferensi pers pada sore hari untuk merilis perkembangan kasus secara resmi.

Berita Terkait